Monday, August 24, 2015

KODE ETIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA

  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar.
  2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informsi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan  tidak menyalahgunakan profesi
  6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the  record sesuai kesepakatan.
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

No comments:

Post a Comment